ARTI KONVERGENSI DAN INTEGRASI

 

Aksi percepatan penurunan stunting di Sulawesi Tengah, dilaksanakan dengan perpaduan kerja yang konvergensi dan integrasi. Konvergensi berarti aksi atau gerakan yang mengarah atau ditujukan pada tujuan yang diinginkan.  Secara harafiah konvergensi berarti “mengumpulkan sesuatu yang berserakan” dan jika diterapkan pada Perangkat Daerah/Instansi berarti mengarahkan (mengumpulkan) program dan kegiatan regular yang sudah ada di Perangkat Daerah/Instansi untuk diarahkan pada tujuan yang diinginkan sehingga tercipta harmonisasi kerja, sedangkan integrasi yaitu keterpaduan gerakan, kesamaan ritme atau langkah yang seirama oleh perangkat daerah kepada tujuan dan sasaran bersama melalui aksi program dan kegiatannya yang sesuai dengan tugas fungsi masing-masing dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.

Aksi Konvergensi Percepatan Penanggulangan Stunting Terintegrasi dilakukan dengan 2 intervensi yaitu intervensi gizi spesifik (bidang kesehatan) dan intervensi gizi sensitif (non bidang kesehatan).  Stunting tidak bisa diselesaikan dengan satu sektor saja tetapi harus multi sektor atau dilakukan dengan lintas perangkat daerah.  Untuk memudahkan pelaksanaan lintas perangkat daerah maka dibuat skema cross cutting program sebagaimana yang tersaji pada Gambar 05 sebagai panduan pelaksanaan aksi percepatan penurunan stunting yang dilakukan secara konvergensi dan terintegrasi.

Pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting terintegrasi dilakukan dengan melibatkan semua perangkat daerah dan pemangku kepentingan yang memiliki tugas yang sama mendukung terbentuknya generasi cerdas, produktif, sejahtera dan mandiri dengan tag line “siap gencar dan aman stunting”.  Konvergensi dilakukan melalui pendekatan penyampaian intervensi secara terkoordinir, terintegrasi, dan bersama-sama untuk mencegah stunting kepada sasaran prioritas. Penyelenggaraan intervensi secara konvergen dilakukan dengan menyelaraskan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan pengendalian kegiatan lintas sektor serta antar tingkat pemerintahan dan masyarakat.  Selanjutnya dilakukan koordinasi, dan konsolidasi program pusat, provinsi, kabupaten dan desa.

Komentar

Postingan Populer