DASAR PELAKSANAAN INOVASI DESA STUNTING DI SULAWESI TENGAH

Produk Perundangan

Kesatu, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Kedua, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan  Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonsea Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);

Ketiga, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

Keempat, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);

Kelima, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);

Keenam, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);

Ketujuh, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);

Kedelapan, Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);

Kesembilan, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);

Kesepuluh, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

Kesebelas, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Antropometri Anak;

Kedua Belas, Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024;

Ketiga Belas, Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2021 Tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021-2026.

Keempat Belas, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor  Tahun 2021 Tentang Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi dan Stunting;


Keputusan Kementerian Lembaga :

Kesatu, Peraturan Menteri Kesehatan No. 12 Tahun 2021 Tentang JUKNIS Penggunaan DAK Non FISIK Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021;

Kedua, Peraturan Menteri Kesehatan No. 13 Tahun 2021 Tentang PEDOMAN Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2021;

Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan No. 167/PMK.07/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah;

Keempat, Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. Kep 42/M.PPN/HK/04/2020 Tentang Penetapan Perluasan Kab/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi tahun 2021;

Kelima, Kepmen PPN/Kepala Bappenas No. Kep 10/M.PPN/HK/02/2021 Ttg Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2022);

Keenam, Surat Mendagri Kepada Gubernur se-Indonesia No. 440/7606/Bangda tanggal 05 Desember 2018 Perihal Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kab/Kota;

Ketujuh, Surat Mendagri Kepada Bupati se-Indonesia No. 440/7607/Bangda tanggal 05 Desember 2018 Perihal Pelaksanaan Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kab/Kota;

Kedelapan, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/2701/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati se-Indonesia Tentang Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan KB dan Program Percepatan Penurunan Stunting Tanggal 29 April 2021. 

Komentar

Postingan Populer