Intervensi atau perlakuan yang diberikan pada desa Pilot Project harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
A. Dilakukan secara konvergensi dan integrasi baik program dan kegiatan maupun penganggaran yang bersumber dari berbagai pihak;
B. Penganggaran atau pembiayaan yang bersumber dari APBD pemerintah daerah (prov/kab/kota) adalah program regular yang melekat pada masing-masing OPD dengan perencanaan yang sesuai dengan RPJMD, Renstra, Renja dan RKA;
C. Intervensi bersifat fisik dan non fisik diberikan kepada sasaran dengan berbasis pada DTKS atau Keluarga Berisiko Stunting (by name by address);
D. Intervensi bersumber dari Dana Desa dilakukan dengan persetujuan kepala desa setempat dan Musyawarah Desa;
E. Pemberian intervensi berbasis pada kebutuhan atau apa yang dibutuhkan bukan pada apa yang diinginkan;
Pada lokasi desa Pilot Project, jika ada intervensi yang bersifat pemberian bantuan non barang dan barang/jasa maka dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Penyaluran dalam bentuk cash money dari pemberi bantuan dilakukan melalui Bank Resmi penyalur milik pemerintah ke rekening penerima bantuan;
2. Proses penyaluran bantuan kepada masyarakat didampingi oleh fasilitator dari proses registrasi (pembukaan rekening), proses penyaluran, penarikan uang atau pembelian barang sampai pada pelaksanaan edukasi dan sosialisasi;
3. Pada proses penyaluran bantuan, jika dikenakan tarif resmi maka dibebankan kepada instansi penyalur dan bank penyalur dan bukan pada penerima;
4. Mekanisme secara spesifik diatur oleh masing-masing instansi penyalur termasuk pelaporan dan evaluasi;
5. Penyaluran bantuan yang berbentuk barang atau jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
6. Pemberian bantuan baik non barang maupun barang/jasa kepada penerima sesuai dengan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang disertai dengan Berita Acara (BA) serah terima bantuan sosial.
Komentar
Posting Komentar