PELAKSANAAN INOVASI DESA PILOT PROJECT SULAWESI TENGAH
Stunting harus menjadi perhatian bagi pemerintah dan pemerintah daerah dikarenakan menyangkut dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia kedepannya. Sulawesi Tengah memiliki tag line ‘Siap Gencar dan Aman Stunting’ yaitu mempersiapkan Generasi Sulawesi Tengah 1000 HPK menuju generasi cerdas, produktif, sejahtera dan mandiri. Oleh karena itu, penanganan stunting harus dilaksanakan dengan gerak cepat, extraordinary dan bersungguh-sungguh. Selain itu, program inovatif sangat diperlukan untuk mendapatkan hasil yang lebih cepat dan efektif.
Dalam upaya aksi konvergensi yang inovatif, pemerintah Sulawesi Tengah mendesain suatu Mekanisme Pendekatan Aksi Konvergensi yang berbasis pada Karakteristik Desa atau Kewilayahan. Selama ini, pola pendekatan yang dilakukan belum melihat kondisi desa baik dari kategorisasi desa mandiri, maju dan terbelakang maupun desa dengan kategorisasi minus infrastruktur dasar, seperti : listrik, pipanisasi air, internet dan aksesibilitas.
Pada pendekatan yang inovatif, selain melihat atau mempertimbangkan karakteristik desa juga mencermati dengan baik jenis intervensi apa yang diperlukan oleh masyarakat, menggunakan Fasilitator yang terlatih dan melaksanakan program yang beririsan dengan upaya penurunan angka kemiskinan ekstrem. Metode Pendekatan Aksi Konvergensi yang digunakan adalah sebuah ide kreatif yang dimaksudkan untuk menentukan Jenis INTERVENSI yang Tepat dengan cara mengenali terlebih dahulu Karakteristik Wilayah/Desa yang tentunya berbeda dengan Provinsi Lainnya. Metode pendekatan ini adalah hal yang berbeda dan tidak dilakukan pada Metode Aksi yang dikeluarkan oleh Ditjen Bangda, dimana Aksi 1-8 yang selama ini tidak memilih dan memilah Karakteristik Desa padahal pencegahan Aksi yang dilakukan SEHARUSNYA memperhatikan karakteristik kewilayahan, seperti Komunitas wilayah Pesisir, Pegunungan, Pulau-Pulau Kecil, Desa KAT dsb.
Tahapan identifikasinya adalah sebagai berikut :
1. Awal pemilahan adalah dengan menentukan 1 kecamatan lokus dari 13 Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Tengah, kemudian menentukan masing-masing kecamatan terpilih dengan 3 s.d 5 Desa Lokus sesuai proporsi jumlah Desa per Kecamatan. Setiap Desa akan mewakili kategori Desa URBAN, RURAL dan REMOTE AREA yang akan diintervensi. Setiap Desa akan dijadikan PILOT PROJECT atau melihat tingkat keberhasilannya dan selanjutnya dijadikan role model.
2. Melakukan identifikasi desa dengan kategori Desa Urban, Desa Rural dan Desa Remote Area. DESA URBAN yaitu Kawasan administratif desa yang terletak di dataran landai dengan ciri khas daerah memiliki area pertanian, perkebunan dan atau daerah pesisir dengan ciri khas kampung nelayan tetapi masih memiliki keterbatasan dalam keterjangkauan listrik dan pipanisasi air bersih. Desa ini biasanya merupakan peralihan dari daerah perdesaan dan perkotaan yang sering disebut juga ‘Peri Urban’; DESA RURAL yaitu Kawasan administratif desa yang terletak di kemiringan/lereng atau pegunungan dengan ciri khas daerah memiliki area perkebunan dan atau daerah pesisir dengan ciri khas kampung nelayan tetapi masih memiliki keterbatasan dalam aksesibilitas jalan, keterjangkauan listrik, pipanisasi air bersih dan blank spot; dan DESA REMOTE AREA yaitu Kawasan administratif desa atau dusun yang terletak di daerah terpencil, pegunungan, pulau-pulau kecil dengan ciri khas daerah 3T (terpencil, terluar dan terbelakang) memiliki kebun dan atau daerah pesisir dengan ciri khas kampung nelayan dan memiliki keterbatasan dalam aksesibilitas jalan (darat dan laut), keterjangkauan listrik, pipanisasi air bersih dan blank spot.
3. Mengambil pertimbangan lain sebagai faktor penentu desa Pilot Project sebagai berikut :
Pertama, Desa-desa tersebut (3 s.d 5 desa) adalah yg menjadi prioritas pada hasil analisis situasi tahun 2021 atau tahun sebelumnya;
Kedua, Desa-desa tersebut (3 s.d 5 desa) adalah yg menjadi prioritas pada pengentasan kemiskinan ekstrem tahun 2024;
Ketiga, Desa-desa tersebut (3 s.d 5 desa) masuk pada kategori desa urban, desa rural dan desa remote area;
Keempat, Desa-desa tersebut (3 s.d 5 desa) memiliki kepala desa, perangkat desa dan masyarakat yg akomodatif, responsif dan inovatif;
Kelima, Setiap Desa Project Area akan mendapat pembinaan dan pengawasan dari kecamatan/kabupaten/provinsi serta mendapatkan masing-masing 1 (satu) pendamping desa yg direkrut dari desa setempat dengan pembiayaan pendampingan (honor dan operasional) bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tengah.
Gambar : Metode Pendekatan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi di Sulawesi Tengah
Gambar : 3 (tiga) Kategorisasi Desa sebagai Dasar Penunjukkan Pilot Project
Komentar
Posting Komentar